Sakit Tua, Tjik Maimunah Batal Dieksekusi, Kuasa Hukum Siapkan PK

Jumat 26-05-2023,15:06 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Jika berbicara hanya melaksanakan putusan, lanjut Titis, pada putusan tingkat kasasi tingkat MA perlu diuji lagi, mengingat salah satu oknum hakim MA yang memutuskan perkara ini terlibat jual beli perkara di MA.

"Jadi kami melihat putusan ini tidak murni, maka dari itu kami juga saat ini sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)," tukasnya.

Terpisah, jaksa eksekusi Kgs Anwar usai mengatakan pihak Kejaksaan akan melaporkan terlebih dahulu batalnya eksekusi yang dilakukan pada hari ini.

Dia menerangkan, menjelang persiapan untuk pelaksanaan eksekusi tim medis telah melakukan pengecekan terkait kondisi Tjik Maimunah yang dinyatakan dalam kondisi normal.

BACA JUGA:Papua Makin Mencekam, KKB vs KKB, Holem Uamang Dieksekusi Mati, Tuduhan Mata-Mata Terlibat Kematian Tokoh KKB

Namun, karena kondisi yang tidak kondusif serta tekanan dari pihak keluarga tidak ingin Tjik Maimunah dibawa, maka pelaksanaan ekseskusi dilakukan penundaan dan akan melaporkan dahulu kepada pimpinan.

Untuk diketahui, Tjik Maimunah dilaporkan oleh Ratna Juwita atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang objeknya berada di Jalan Pertahanan Ujung RT 78 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II seluas 6 ribu hektare.

Dalam perjalanannya, klaim antara kedua belah pihak tersebut berlangsung hingga meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Palembang, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Tjik Maimunah.

Atas vonis bebas itu, pihak Kejaksaan pun mengajukan kasasi pada tingkat Mahkamah Agung (MA) RI hingga menjatuhkan vonis 3 bulan pidana kepada Tjik Maimunah.

Kategori :