BACA JUGA:Rampas Motor Teman, Wanita Muda ini Diamankan Satreskrim Polres Kepahiang
"Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Haris Dinzah.
Sementara, salah satu tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan kalau motor milik korban kemudian mereka jual seharga Rp1 juta kepada inisial A.
"Uangnya kami bagi dua dan saya mendapatkan Rp500 ribu, digunakan untuk makan sehari-hari dan membeli celana jeans," ungkapnya.(*)