Kedua, mengenai kurikulum dan izin operasional berdasarkan data yang ada di kami dan hasil penjelasan dari pihak mahad Al Zaytun bahwa Ma’had Al Zaytun masih menggunakan kurikulum pemerintah
Ketiga, yang dimaksud dengan pernyataan kami bahwa mahad Al Zaytun tidak ada penyimpang adalah semata berhubungan dengan kurikulum dan izin operasional.
Empat, terkait penilaian praktek peribatan dan pengamalan agama di Mahad Al Zaytun yang viral saat ini, bukanlah ranah kementrian agama melainkan kewenangan majelis ulama Indonesia.
Demikian penegasan dari kami, terimakasih
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Video klarifikasi diposting kembali di akun TikTok @Rahma HR ini menuai respon dari netizen, diantaranya:
@user109: “Kenapa ada mdzhab sukrno boss”
@m.ali akbar: “Ikut nyanyi aja pak”
@nuar banten: “Uda jelas beritanya”.
@Dhee More: “Payah bos ....duduk aj sambil ngopi ..”.
@Belagustimulia: “UDAH JELAS, IKUT GABUNG SALOM2, YA PAK”.
@WBT Kopi Nusantara: “Aduh kumaha atuh kang”.
@Mang Abul: “apa iya pk,,???”