Diketahui, konteks Ade membicarakan babi adalah pada kasus seleb Tiktok Lina Mukherjee atas kasus menyantap babi dengan mengucap bismillah.
Ade Armando merasa Lina Mukherjee dalam konten makan babi di saluran medsosnya tengah bercanda alias melucu.
Sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat melanggar Pasal 28 Ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Zaitun Rasmin menegaskan pernyataan Ade Armando tentang Khinzir itu menyesatkan.
Menurut Kiai Zaitun, baik itu babi (Khinzir) ataupun babi ternak hukumnya tetap haram untuk dikonsumsi oleh umat muslim.
Kiai Zaitun menjelaskan, hukum haramnya mengonsumsi babi telah termaktub dalam Alquran.
Menurut dia, tidak ada satu pun dalil baik Alquran maupun hadis yang memberikan pengecualian.
"Nggak benar itu (pernyataan Ade Armando), nggak ada dasarnya, khinzir itu kan kata umum di dalam Alquran tidak ada pengecualian dari Alquran dan tidak ada pengecualian dari hadis dan ini tidak bisa orang pakai logika. Kalau hal yang langsung tersurat dari Allah SWT dan hal-hal seperti ini tidak ada pengecualian kecuali dari dalil yang setara," tegas Kiai Zaitun. Dikutip dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Dituduh Ingkari Hadist Rasulullah SAW Soal Hukum Musik, Ustaz Adi Hidayat Berikan Jawaban Menohok
Untuk diketahui, Ade Armando dikenal dengan beberapa kontroversinya dan beberapa kali terpaksa harus berhadapan dengan pihak kepolisian.
Termasuk diantaranya kontroversi dirinya pada tahun 2017 menyatakan bahwa Allah bukan orang Arab, tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop dan Blues.
Di tahun yang sama, Ade Armando kembali berulah dengan mengunggah foto pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah ulama lainnya memakai topi Santa Klaus.
Akibatnya, Ade Armando dilaporkan dan dinyatakan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE). *