Sssttt... Menkominfo Jadi Tersangka Kasus BTS, ini Jumlah Kerugian Negara
JAKARTA, SUMEKS.CO - Kabar mengejutkan datang dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalamkasus dugaan korupsi proyek BTS. Usai menjalani pemeriksaan, Johnny G Plate langsung ditahan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 17 Mei 2023, menteri asal Partai NasDem itu langsung ditahan dan mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda. Johny G Plate pun langsung dibawa ke mobil tahanan.
Penahanan terhadap Johny G Plate itu terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795 (triliun)," kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin 15 Mei 2023.
BACA JUGA:Berkas Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan, ini Kata Kejaksaan Agung
BPKP merinci keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Kejagung telah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy