Awas! Rawan Penjoki Indentitas Pembelian Motor Listrik Bersubsidi, Aismoli : Verifikasi Dilakukan Secara Ketat!
SUMEKS.CO – Peraturan mengenai subsidi motor listrik ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustiran (Kemenperin) No 6 Tahun 2023.
Aturan itu sebagai pedoman pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB).
Subsidi motor listik Rp7 juta bersifat terbatas dan menyasar masyarakat tertentu. Syarat penerimaan subsidi motor listrik diutamakan untuk kalangan masyarakat berbasis UMKM, salah satunya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Persayaratan lainya, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan pengguna listik 450-900 VA. Karena persayaratan yang sulit tidak heran banyak orang mencari celah untuk mendapatkan subsidi dengan cara curang.
Demi mendapatkan potongan harga Rp7 juta, banyak orang menggunakan joki dengan menggunakan nama dan indentitas yang berbeda.
Tentu cara curang untuk mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta saat membeli motor listrik tersebut sangat tidak benarkan.
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) buka suara mengenai pemalusan data subsidi ini. Pihaknya sudah memikirkan potensi kecurangan atau munculunya joki identitas.
Juru bicara Aismoli, Peter Kho, menjelaskan tahap verifikasi dilakukan dengan sangat ketat dan berlapis.
BACA JUGA:3 Motor Listrik yang Dijual Di Pasar Indonesia, Nomor 3 Murahnya Selangit
Bahkan verifikasi juga menggunakan pencocokan wajah konsumen dengan KTP yang diajukan, sehingga tidak mungkin menggunakan jasa joki.
“Verifikasi subsidi dilakukan dengan sangat ketat dan pengawasannya juga menyeluruh jadi tidak bisa ada cara- cara joki,” kata Peter Kho, kepada salah satu media, Rabu 10 Mei 2023
Tidak hanya itu, persyaratan mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta, pemohon harus datang sendiri mebawa kartu identitas KTP guna verifikasi.
Jadi tidak semua orang dapat melakukan pembelian motor listrik bersubsidi terutama menggunakan KTP orang lain.