Akan tetapi pihak BI menegaskan selama uang tersebut asli dan kondisi fisiknya bagus, maka uang itu masih layak untuk digunakan sebagai alat pembayaran sah dalam suatu transaksi.
Dalam hal penggunaan uang kertas maupun logam untuk transaksi, BI juga sudah memiliki panduan tentang penukaran uang rusak.
Masih dalam laman Bank Indonesia menyebutkan, Bank Sentral di Tanah Air ini sudah memiliki beberapa kriteria terkait uang kertas yang dianggap tidak layak edar.
Uang tidak layak edar tersebut meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
BI juga telah memiliki enam kriteria untuk menyatakan uang dikategorikan sebagai rusak.
1. Hilang sebagian >50 mm persegi.
2. Lubang seluas >10 mm persegi.
3. Coretan.
4. Sobek > 8 mm.
5. Selotip > 225 mm persegi.
6. Uang terbakar.
BACA JUGA:WOW! Kampung Cinta, Solusi Nikah Murah Terbatas Rasa
BI menegaskan bahwa uang rusak diganti ditukar, asalkan ciri-ciri keasliannya bisa dikenali. Selain itu, uang rusak memenuhi kriteria penggantian uang.
Sekadar catatan, penukaran ini bisa dilakukan di kas keliling Bank Indonesia, kantor Bank Indonesia setempat, atau kantor pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Berikut ini adalah syarat penggantian uang rusak senilai dengan nilai nominal.