Aksi Nyawer Bacaleg Golkar di Gedung KPU, Ditanggapi Serius Bawaslu Provinsi Sumsel

Minggu 14-05-2023,16:39 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Rappi

Aksi Nyawer Bacaleg Golkar di Gedung KPU, Ditanggapi Serius Bawaslu Provinsi Sumsel

SUMEKS.CO - Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan segera menindak lanjuti aksi tidak terpuji calon wakil rakyat dari Partai Golongan Karya (Golkar) "Nyawer" usai mendaftar di KPU Sumsel pada Sabtu 13 Mei 2023.

Hal itu ditegaskan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Sumsel Ahmad Naafi SH M.Kn, dikonfirmasi Minggu 14 Mei 2023.

Ahmad Naafi menanggapi serius aksi sejumlah kader Partai Golkar, yang viral dengan membagikan sejumlah uang hingga membuat keresahan masyarakat khususnya Provinsi Sumatera Selatan.

"Langkah Bawaslu meneliti dugaan pelanggaran tersebut, dan melihat apakah ini bisa dimasukkan kedalam temuan Bawaslu atau pelanggaran namun belum ada yg melaporkan," kata Ahmad Naafi di konfirmasi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:WADUH, Aksi Sawer Terjadi Usai Golkar Daftar Bacaleg, Ketua KPU Sumsel: Gak Etis!

Ahmad Naafi mengimbau agar peserta Pemilu maupun penyelenggara Pemilu seharusnya dapat menjaga Marwah Pemilu dengan tetap menjunjung tinggi asas adil, jujur, proporsional dan profesional.

Termasuk, lanjut Ahmad Naafi dapat menjaga marwah Zona Integritas di KPU Sumsel yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Sehingga tidak menjadi tindakan yang dapat menimbulkan keresahan publik," imbau Ahmad Naafi.

Selain itu, Dia juga meminta agar KPU Sumsel dapat menjaga wilayah beritegritas bebas KKN, dengan menghindari tindakan provokatif yang turut membuat keresahan publik.

BACA JUGA:Partai Golkar Sumsel Targetkan Menang Pemilu 2024, BSN Siapkan 10 Personil Hingga Caleg Milenial

"Begitu juga dengan peserta Pemilu hindari tindakan yang bisa melanggar asas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu, yang bisa menimbulkan memancing berbagai tanggapan dari masyarkat," kata mantan Jurnalis ini seraya menilai dari sisi manfaat dan mudharatnya.

Ketika ditanya apakah aksi "Nyawer" tersebut termasuk gratifikasi, Ahmad Naafi menerangkan pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti yang luas.

"Yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata dan berbagai fasilitas lainnya," terangnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, hal tersebut jelas tertuang dalam penjelasan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :