BACA JUGA:4 Parpol Siap Daftarkan Bacaleg ke KPU Palembang
"Apabila tidak bisa datang salah satu pengurus, khususnya ketua, maka harus ada pemberitahuan tertulis dan memberikan mandat kepada pengurus lainnya. Intinya tidak boleh sendirian," ujar Amrah Muslimin.
Lanjut Amrah Muslimin mengaku, selain itu ada syarat lainnya yakni minimal tamat SMAj sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba atau BNN yang dikeluarkan dari rumah sakit.
Kemudian syarat lainnya,j SKCK dan tidak boleh Kepala Daerah, PNS, TNI, Polisi, Kepala Desa, BUMN dan BUMD.
"Intinya syarat ini tidak boleh di biaya pemerintah. Apabila ketahuan saya meminta untuk mundur," ungkap Amrah Muslimin.
BACA JUGA:DPD PAN OKI Daftarkan Bacaleg, Target 8 Kursi DPRD
Selain itu, Ketika ditanya berapa parpol yang bacaleg DPRD dan DPD hingga hari ini Amrah Muslimin mengaku total keselurahan 31 orang.
Sebanyak 31 orang ini terbagi-terbagi yakni 20 orang daftar calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan 11 partai politik.
Kemudian 11 partai politik yakni diantaranya PDI, Nasdem, PKS, Pan, Hanura, PKN, P3 dan lain-lain. (*)