Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Kota Pangkalpinang
PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan pengharmonisasian Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.
Rapat harmonisasi tersebut mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Jumat 12 Mei 2023, bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro menyampaikan tujuan dari harmonisasi yaitu agar produk hukum daerah (Perda) yang dibentuk dapat selaras, serta harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Pangkalpinang, Rusmi Toiyibah menyampaikan urgensi dari perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang disebabkan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Sehingga kami yang ada di daerah perlu melakukan penyesuaian sebagaimana amanat dalam peraturan tersebut,” ujar Rusmi.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait. Proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengucapan terima kasih kepada Pemkot Pangkalpinang atas sinergi yang baik dalam harmonisasi produk hukum daerah.
BACA JUGA:Lapas Kayuagung Komitmen Nihil Barang Terlarang
Diharapkan produk hukum daerah yang dibuat berkualitas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan implementatif.
Hadir dalam rapat tersebut, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Babel, Siti Latifah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Muhamad Iqbal), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda (Beni Saputra, Firmasyah Berhard, Iryanti Sirait), Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama (Anita Azzahra), Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum (Heri Sandri dan Imam Rokhyani).
Sedangkan dari Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang hadir Sub Koordinator Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Eni Dewanti, Perwakilan dari Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang, Gita, Perwakilan dari Dinas DPMPTSP, Yosi, serta Perwakilan dari Bagian Organisasi.(*)