Pak Bupati... Warga Minta Penurunan Tarif PDAM Lematang Enim

Jumat 12-05-2023,08:40 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Dendi Romi

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemkab Muara Enim dituntut masyarakat untuk segera mencabut Surat Keputusan Bupati Nomor : 200/KPTS/V/2023 Tentang Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim. 

Pasalnya, kenaikan tarif PDAM jelas memberatkan masyarakat di tengah kondisi sekarang ini. 

Tuntutan dari puluhan masyarakat ini disampaikan oleh Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM) dengan menggelar aksi unjuk rasa terkait kenaikan tarif PDAM, di halaman Pemkab Muara Enim, Kamis 11 Mei 2023.

"Kami ke sini atas panggilan Nurani, demi menyuarakan keluhan masyarakat Kabupaten Muara Enim sehubungan dengan kenaikan Tarif Air Minum PDAM Lematang Enim,” kata Endang Suparmono saat menyampaikan orasi. 

BACA JUGA:PDAM Lematang Enim Naikkan Tarif

Menurut dia, masyarakat sangat menginginkan pemerintah untuk mencabut keputusan kenaikan tarif PDAM Lematang Enim. Selain itu meminta kepada PDAM Lematang Enim agar memberikan pelayanan terbaik untuk pelanggannya (Masyarakat Kabupaten Muara Enim). Yakni dengan memberikan air minum yang layak minum, memberikan kualitas, kuantitas, kontinyuitas dan intensitas aliran air minum yang baik untuk para pelanggannya.

Masih kata Endang, pelanggan berhak mendapatkan kualitas air terbaik, bukan keruh-berlumpur dan bau. Kemudian pelanggan berhak mendapatkan jadwal pengaliran air minum PDAM pada jam yang tidak mengganggu waktu istirahat pelanggan.

”Pelanggan berhak mendapatkan penawaran tarif yang sesuai dan tidak memberatkan. Meskipun PDAM merupakan perusahaan monopoli khusus air minum,” tegas Endang, dikutip enimekspre.bacakoran.co, Kamis 12 Mei 2023.

Semoga Pemerintah Kabupaten Muara Enim dapat mendengar serta merealisasikan  keinginan atas keluhan rakyatnya. Apalagi ini sudah disampaikan langsung ke kantor Bupati.

"Semoga PDAM Lematang Enim bisa memberikan yang terbaik untuk pelanggannya,” tambah Doni yang juga merupakan orator GMMM.

BACA JUGA:Tak Operasional Gara-gara Banjir, PDAM Tirta Prabujaya Rugi Puluhan Juta

Sementara itu, Bupati Muara Enim yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Muara Enim H Riswandar didampingi Dirut PDAM Lematang Enim Sartono menyatakan bahwa kenaikan tarif bukan asal tetapi sudah melalui kajian dan pertimbangan. Sebab selama 13 tahun PDAM Lematang Enim belum pernah menyesuaikan tarifnya. 

Lalu untuk  biaya-biaya lain sudah naik. Bahkan ada yang naik berkali-kali seperti listrik, tawas, dan sebagainya. Sehingga antara pendapatan dan pengeluaran untuk memproduksi air bersih sudah tidak sesuai lagi dan terus disubsidi.

Selain itu, lanjut Riswandar, SK kenaikan tarif PDAM ini tidak bisa, serta merta dicabut. Karena harus ada izin dahulu dari Kemendagri RI. Sebab sebelum membuat  SK Bupati kenaikan tarif PDAM harus diketahui dan seizin Kemendagri. 

“Jika ingin dicabut,  maka harus ada seizin Kemendagri lagi jika tidak sesuai prosedur tentu akan berdampak dengan hukum,” terang Riswandar.

Kategori :