Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Inkracht
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI di halaman kantornya, Kamis 11 Mei 2023.
Pemusnahan barang bukti berupa senjata api rakitan (Senpira) dimusnahkan dengan cara dipotong potong dengan grinder hingga tidak dapat digunakan lagi.
Kepala Kejari OKI Dicky Darmawan SH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Parit Purnomo SH mengatakan bahwa barang bukti dimusnahkan ini telah inkracht dan merupakan barang bukti periode November 2022 hingga Mei 2023.
"Pemusnahan BB ini berasal dari 110 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, senjata api, senjata tajam dan berkas lainnya," kata Parit Purnomo kepada awak media di sela-sela pemusnahan.
Diterangkannya untuk berkas perkara narkotika dengan jumlah 47 perkara, barang buktinya 293 bungkus sabu sabu berat total 193 gram. Ekstasi sebanyak 83 butir, ganja sebanyak 6 linting.
BACA JUGA:Kasi Datun Kejari OKI Mutasi, ini Penggantinya
Lalu, sebanyak 7 perkara senjata api dengan amunisi sebanyak 20 butir dan 15 perkara senjata tajam serta 41 perkara lainnya dengan barang bukti berupa pakaian dan lainnya.
"Adanya pemusnahan barang bukti ini bertujuan inkracht dan selesai ini rangkaian proses pidana mulai perbuatan pidana," ujar Dicky Darmawan.
Lanjutnya, proses pidana mulai daru lidik dan penyidikan oleh kepolisian kemudian di kejaksaan penuntutan dan di pengadilan memvonis.
"Kita eksekusi orangnya dan barang bukti dan berharap adanya penegakan hukum ini sampai selasai ini OKI dapat aman dan sejahtera," jelas Kajari.
Ditegaskan Kajari, untuk menjadikan Kabupaten OKI aman dan sejagtera tidak dapat terjadi dengan adanya kerja sama yag baik dengan semua unsur termasuk media dan LSM.
Tindak pidana narkoba dan kepemilikan senjata api di Kabupaten OKI berharap dapat ditekan karena tidak ada gunanya. Yakni dapat meyusahkan diri sendiri dan keluarga.
"Jadi sayangi anak dan keluarga, untuk ancaman minimal kepemilikan senjata api bisa 4 tahun penjara dan itu bukan waktu yang singkat," katanya.