Menurut Andika, tersangka sebenarnya bukan saja karyawan dari kliennya.
Namun tersangka sudah dianggap saudara sendiri oleh korban.
Bahkan Ayu sebelumnya dipercaya memegang sertifikat tanah perumahan tersebut.
“Namun tidak disangka ternyata tersangka tak ubahnya pagar makanan tanaman,” ungkap Andika.
Terbongkarnya penggelapan itu berawal pada Maret 2023.
Saat itu tersangka Ayu sempat cekcok dengan seorang karyawan koperasi di depan kantor Developer yang dipimpin korban.
Belakangan diketahui cekcok itu dipicu masalah cicilan utang tersangka.
Menurut Ayu, utangnya senilai Rp3 juta namun sudah dikembalikan Rp5 juta.
“Karena curiga klien kami meminta nomor HP yang marah kepada Ayu,” ujar Andika.
Dari karyawan koperasi itulah akhirnya terbongkar jika sertifikat tanah perumahan telah dijadikan jaminan oleh tersangka Ayu.
“Untuk sekarang kerugian milik klien kami yakni empat sertifikat, tapi pihak klien kami sedang mencari sertifikat lainnya,”jelas Andika.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasatreskrim AKP Robi Sugara, melalui Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama KBO Reskrim Iptu Bambang Sismoyo, Senin 8 Mei 2023.