Agar aksi sadisnya terlihat meyakinkan, pelakupun kembali keluar rumah dan masuk kerumah sembari berpura-pura kaget melihat kondisi istrinya ditemukan tidak bernyawa karena tersedak bakso.
Korban N pun sempat dibawa kerumah sakit bersama pelaku R yang kembali membuat alibi istrinya tewas karena bakso yang dimakan korban N.
Namun, akhirnya pihak rumah sakit menemukan kejanggalan adanya luka bekas cekikan di leher korban.
Kemudian pihak rumah sakit berkoordinasi dengan polisi, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan fakta bahwa korban N telah dibunuh oleh suaminya R.
BACA JUGA:Tersangka Lina Mukherjee Kasus Penistaan Agama Wajib Lapor ke Polda Sumsel Hanya Cukup Video Call?
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya membenarkan peristiwa tersebut, dan saat ini pelaku R telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan Twedi, pelaku R dikenakan pasal berlapis yakni tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pembunuhan
"Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 44 ayat 3 tentang KDRT yang mana ancaman pidananya maksimal 15 tahun dan atau denda Rp45 juta", ujar Twedi saat gelar press conferens beberapa waktu lalu. *