BACA JUGA:Dinas Perkim PALI Cairkan Anggaran Rp7,3 Miliar, Kontraktor tak Kerjakan Proyek Gedung DPRD
"Ganti rugi yang tercatat dalam Pergub itu sudah tidak sesuai dengan zaman sekarang. Tentu kami sangat sepakat untuk semua pihak, baik dari pelaksana seismik yakni PT Daqing Citra PTS, pihak Pertamina, Pemkab PALI, masyarakat hingga DPRD PALI untuk duduk bersama, mencari solusi terbaik terkait aktivitas seismik yang saat ini sedang berjalan," jelasnya. (ebi)