“Kerugian senilai Rp100 juta, kemudian pihak korban melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara,” ujarnya.
Tim Anak Macan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapat informasi bila pelaku berjumlah tiga orang.
Petugas mengamankan pelaku Aditra, lalu pelaku Kancil diduga hendak melakukan aksi pemalakan. Sedangkan satu pelaku lagi DPO.
Tersangka Kancil mengaku melakukan pencurian tersebut baru satu kali bersama dua temannya.
BACA JUGA:Kurir yang Membawa 115 Kilogram Sabu ke Palembang Diduga Pemain Lama dan Residivis Kasus Narkoba
Barang hasil curian pada saat itu belum sempat terjual. Petugas mengamankan satu unit motor Honda Beat dan satu lembar pintu aluminium.
“Pelaku ini juga merupakan residivis dalam perkara pembunuhan di tahun 2019, dan baru bebas,” pungkasnya. (lid)