Dikatakan AKP Suwandi, bahwa jalan lingkar kota Muara Enim tersebut baru selesai diperbaiki oleh Pemkab Muara Enim tapi kondisi jalan masih dengan tanah belum di hamparkan batu. Apabila hari hujan deras jalan tersebut pasti berlumpur saat di lewati kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sehingga rawan amblas.
"Mobil truk tersebut milik Y yang tidak jauh tempat tinggal dari terminal regional Muara Enim. Karena mobil yang dikendarainya terperosok semalam saya langsung hubungi pengurus mobil batu bara. Namun sayangnya tidak ada jawaban,” ujarnya.
Suwandi menghimbau kepada angkutan batubara bahwasanya jalan lingkar Muara Enim di jembatan Enim III ini masih dalam masa perbaikan sehingga belum bisa dilalui oleh kendaraan besar dan bertonase tinggi. Apalagi angkutan mobil angkutan batubara illegal tentu sangat dilarang dan akan ditindak tegas.
Sementara itu, Sopir tronton Debi mengatakan bahwa ia baru dua kali mengangkut batubara tersebut dengan melintas di jalan lingkar Muara Enim. Ia hanya sebagai sopir, ketika disuruh bawa ia hanya membawa tidak tahu masalah transaksi dan sebagainya.
Semalam, ia hanya diperintah untuk memuat batubara di daerah Kecamatan Tanjung Agung dan dibawa ke Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. “Saya tidak tahu, kalau jalan ini tidak boleh dipakai untuk angkutan batubara,” ucapnya. (*)