PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebagai klarifikasi dan konfirmasi terhadap beberapa hal yang disampaikan dalam pemberitaan di mediamedia online, baik online visual maupun audio visual, melalui halaman warta online maupun sosial media, dapat disampaikan:
Bahwa mengutip pernyataan Novel Suwa, S.H., M.H, Kuasa Hukum beberapa Tergugat di beberapa media online/ media sosial terkait jalannya pemeriksaan Perkara Perdata No. 174/2022 di Pengadilan Negeri Palembang pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “keterangan kedua Saksi Fakta yang diajukan oleh Penggugat justrumenguatkan kedudukan hukum beberapa Tergugat.
Dan tidak ada satupun bukti dokumen yang ditandatangani oleh kedua Saksi dan Penggugat (Yayasan Bina Darma Palembang qq. Universita Bina Darma) dalam transaksi jual beli tanahtersebut”, maka dapat kami sampaikan point-point keterangan kedua Saksi Fakta yang telah Penggugat hadirkan dalam persidangan tersebut, yaitu sebagai berikut:
1.Bahwa benar Saksi yang dihadirkan atas nama Bapak Ahmad Yani dan Ibu Nacik.
2.Bahwa pada awalnya inisiasi untuk melakukan pembelian terhadap tanah dan bangunan milik Bapak Ahmad Yani adalah berasal dari Pihak Bina Darma dengan menugaskan salah seorang karyawan untuk menanyakan kepada Bapak Ahmad Yani apakah tanah dan bangunan yang Ia tempati dapat dibeli oleh Pihak Bina Darma.
3.Bapak Ahmad Yani menyatakan dan terekam dalam Persidangan, bahwa sewaktu menjual tanah miliknya dahulu, Bapak Ahmad Yani dipertemukan dengan Alm. Zainuddin Ismail oleh karyawan Bina Darma tersebut.
4.Proses yang terjadi adalah Bapak Ahmad Yani bertemu dengan Alm. Zainuddin Ismail untuk membicarakan kesepakatan harga, yang kemudian setelah harga jual beli disepakati.
Keesokan harinya Bapak Ahmad Yani diminta untuk menunggu di salah satu ruang di Kampus Bina Darma untuk menerima pembayaran secara tunai, kemudian terjadilah jual beli tersebut, dimana pembayaran yang diterima oleh Bapak Ahmad Yani serta penyerahan uang berasal dari pihak Bina Darma (seluruh keterangan ini dicatat oleh Panitera Pengganti dan juga direkam oleh Para Pihak yang bersidang serta Majelis Hakim);
5. Bapak Ahmad Yani dengan tegas menyatakan Bina Darma yang Ia maksud adalah Yayasan sebagai bentuk jawaban Bapak Ahmad Yani terhadap pertanyaan Majelis Hakim
6. Bapak Ahmad Yani menyatakan, pada waktu transaksi jual beli terjadi, di tanah Pak Ahmad Yani terdapat bangunan rumah di atasnya, yang kemudian dihancurkan oleh pihak Bina Darma dan dikuasai serta dikelola oleh Bina Darma hingga saat ini.
7. Ibu Nacik menyatakan pada waktu itu ditemui oleh salah seorang pegawai Bina Darma untuk penawaran pembelian tanah miliknya, setelah terjadi pembicaraan kemudian Ibu Nacik bertemu dengan Alm. Buchori Rachman untuk membicarakan kesepakatan jual beli, kemudian setelah harga disepakati terjadi pembayaran secara tunai oleh Pihak Bina Darma dalam 2 (dua) tahap.
Sesuai permintaan Ibu Nacik karena keperluannya untuk mencari tempat tinggal pengganti setelah tanahnya dijual kepada Bina Darma;
BACA JUGA:200 Bahasa Daerah Punah, ini Perintah Mendikbud
8. Setelah transaksi tersebut selesai Ibu Nacik kemudian menyerahkan seluruhnya kepada Bina Darma termasuk juga Sertifikat Bukti kepemilikannya.