Dengan disahkannya Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 pada tanggal 12 April 2023, maka instansi pemerintah dan ASN PNS dan PPPK dapat segera mengimplementasikan aturan ini sesegera mungkin.
Satuan kerja yang bertanggung jawab memberikan bantuan langsung kepada masyarakat akan dikecualikan dari kebijakan jam kerja terbaru.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 juga mengatur tentang fleksibilitas kerja pegawai ASN, yang memungkinkan pelaksanaan tugas dinas secara fleksibel, baik dalam hal waktu maupun tempat.
Jenis pekerjaan ASN yang dapat dilakukan secara fleksibel akan ditetapkan oleh pimpinan instansi atau Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) masing-masing.