Penyanyi Ed Sheeren, Menang Atas Kasus Tuduhan Plagiarisme

Jumat 05-05-2023,11:22 WIB
Reporter : suci
Editor : rappi

Penyanyi Ed Sheeren, Menang Atas Kasus Tuduhan Plagiarisme

SUMEKS.CO – Baru-baru ini dunia musik digencarkan oleh kasus Ed Shereen, yang dituding menjiplak karya Marven Gaye, berjudul Lets Get It On. 

Alhasil, Ed Sheeren digugat oleh Kathryn Towsend, yang merupakan putri dari Ed Towsend, penulis lagu Let's Get It On.

Ed Sheeren membantah tudingan tersebut. Dia juga berbicara akan pasion dan berhenti bermusik jika tuduhan tersebut benar-benar terbukti.

Dalam beberapa kali sidang yang dilakukan terlihat penyanyi Ed Sheeren, datang sebagai saksi di Pengadilan Federal Manhattan, AS.

BACA JUGA:Mantap Bercerai, Venna Melinda Curhat Minta Dukungan

Disana juga membuka sidang dengan pemutaran lagu keduanya dimana Ben Crump selaku pengacara dari Marvin Gaye membawa video bukti yang berisi rekaman penampilan Ed Sheeren melakukan mash up lagu thinking out load dan lets get in on pada tahun 2014 lalu.

Aksi penyanyi Ed Sheeren dalam rekaman tersebut dituduh sebagai sebuah pengakuan dari dirinya yang melakukan plagiarisme.

Sementara itu pengacara Ed Shereen, Ilene farkas mendesak juri untuk menolak gugatan yang menyebut bahwa pihak mereka melakukan plagiarisme.

Dia juga menyebutkan bahwa tidak ada bukti yang terkait mengenai penjiplakan lagu, ini dilakukan sebagai upaya mengklaim kepemilikan atas elemen musiknya.

BACA JUGA:Woww, 7 Aktor dan Penyanyi Ini Menikah dengan Janda dan Rumah Tangganya Langgeng

“Mereka (pihak Ed Sheeren) menciptakan lagu itu sendiri” kata Ilene Farkas selaku pengacara Ed Sheeren.

Usaha penyanyi Ed Sheeren dalam menghadapi sidang atas tudingan plagiarisme akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan.

Dalam sidang putusan di pengadilan federal Mahanttan, New York City pada Kamis, 4 Mei 2023 Ed Sheeren memenangkan sidang hak cipta dan dinyatakan tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.

Hakim pengadilan federal menyatakan bahwa tidak ditemukan kesamaan yang mencolok diantara lagu keduanya.

Kategori :