BACA JUGA:Syarat Pemekaran Dusun
Dia menegaskan bahwa Sumselbar memang harusnya sudah dibentuk sejak lama untuk percepatan pembangunan di beberapa daerah yang tergabung dalam wilayah Sumselbar.
Dikatakan Wahisun, dengan percepatan pembangunan tersebut, bukan hanya memotong atau mempersingkat jarak tempuh untuk pelayanan publik yang juga berimbas pada penguatan perekonomian daerah.
“Jadi daerah itu bisa mengatur sendiri perekonomiannya tanpa harus tergantung lagi pada pemerintah provinsi,” tegas Wahisun.
Mengenai perda dukungan pemekaran harusnya itu menjadi bagian tugas pemerintah daerah dan DPRD.
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Dukung Pemekaran RDOB RL2
“Jadi dukungan pemekaran itu harus disahkan melalui paripurna. Lalu, presedium yang membawanya ke Provinsi untuk diusulkan ke pusat. Mengenai presedium pembentukan Provinsi baru Sumsel Barat, itu sudah terbentuk,” ujar dia.
Ditambahkannya, presedium Sumselbar sudah dibentuk sejak tahun 2018, dan sampai sekarang presedium itu belum dibubarkan.
“Sebenarnya berkas usulan Sumselbar ini sudah kita bawa sampai ke pusat, tinggal menunggu persetujuan pusat saja, jadi tinggal melanjutkan tanpa harus membentuk baru presedium Sumselbar,” bebernya.
Namun, jika memang harus diganti itu bukan persoalan, yang terpenting Sumselbar bisa mekar dari Sumsel.
“Semua untuk percepatan dan pemerataan pembangunan disemua daerah, sehingga berdampak pada roda perekonomian masyarakat Sumselbar,” pungkasnya. (yat)