Asli ini mas, saya tidak pernah melihat ini kecuali pada aliran-aliran yang sudah dinyatakan sesat oleh pihak berwenang.
Tentang bercampurnya jemaah laki dan perempuan di sekitar Kakbah itu merupakan udzur syar’i, yaitu berupa kedaruratan, dan ini sudah banyak dibahas oleh para ulama. Dan tentunya ini tidak applicable pada kondisi umum
Tapi ‘kan pak itu katanya ada referensi sesuai dengan pendapat, siapa ya gitu lo, saya lupa?
Mas..! Tinggalkan pendapat apabila sudah ada hadits yang mutawatir, tidak ada keraguan, menjadi ijma jumhur ulama, dan apalagi tidak ada unsur kedaruratan.
Biasanya unsur kedaruratan itu juga sudah dibahas oleh para ulama.
Kemudian itu adanya kursi disamping sajadah?
Entah untuk apa?
Untuk duduk pak!
He..eh..
Kemudian jemaah salat yang berjarak apakah karena covid? Kalau alasan covid kenapa tidak pakai masker.
Kemudian ketika imam yang seharusnya sujud tapi malah duduk. Apabila alasannya itu sakit, kenapa tidak diganti dengan imam yang lain.
Jelas ini menjadi kontroversi di masyarakat mas, dan kita tunggu saja klarifikasi dari MUI, dari Kemenag dan dari pihak berwenang lainnya.