Keduannya digerebek polisi pada hari Selasa, 28 April 2023. Saat itu Riki, suami Wulan, meloloskan diri.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa dua paket sabu (9,96 gram), 7 butir pil ekstasi (warna pink dan timbangan digital.
Dari mana narkoba didapat? Wulan mengatakan itu urusan suaminya, dia hanya menjual tidak tahu apa-apa soal siapa bandarnya.
Terungkap bahwa Wulan tak hanya menerima uang, dia juga ikut melayano pembeli yang datang ke rumahnya. “Tersangka biasa ikut melayani pembeli,” ungkap AKP Najamudin.
Dalam kasus ini Wulandari bakal dikenakan pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diancam pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (uni)