Nekat! 2 Pelaku Pencurian Gasak Isi Warung saat Ditinggal ke Gereja

Rabu 03-05-2023,18:58 WIB
Reporter : Ozy
Editor : Rahmat

BACA JUGA:BPS Klaim Angka Kemiskinan di OKI Turun 3 Tahun Berturut, Indikatornya Apa Ya?

“Untuk pelaku Nelson Fernandes dan barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang Dangku. Sedangkan untuk pelaku Febber Gianores beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Rambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk proses lebih lanjut,” Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Bella SH, Rabu 3 Mei 2023.

Pelaku sendiri, kata Marwan, dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang  tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam ungkap kasus tersebut, kata dia, tidak berhenti hanya batas disini. Melainkan, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait TKP lain yang dilakukan oleh pelaku.(*)

 

Kategori :