Pelaku diamankan ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Sabtu 8 April 2023 lalu.
BACA JUGA:KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Saksi Dugaan Korupsi Angkutan Batu Bara PT SMS
Batu bara ilegal sebanyak 35 ton yang diangkut dengan menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Fuso itu berasal dari aktivitas tambang batu bara ilegal tanpa izin alias PETI.
Bahkan juga proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari Pemerintah.
Adapun modus pengangkutan batubara ilegal yang dilakukan sopir ini, lanjut Kapolres, mereka mengambil batubara dari penambangan ilegal di kawasan Desa Penyandingan, Kabupaten Muara Enim.
Setelah dimuat batubara ilegal ini akan dibawa ke daerah Pulau Jawa.
Kemudian, satu kasus batubara ilegal juga berhasil diungkap, bahkan dalam kasus yang satu ini pelaku menggunakan truk box warna hijau dengan nomor polisi BA 8189 HU membawa sekitar 32 ton batu bara ilegal pada tanggal 6 April 2023.