Periksa 4 Saksi, Polisi Kejar Pemilik Lahan dan Pemilik Gudang Penyimpanan Minyak Solar Ilegal di Kertapati
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi terus mengejar pemilik gudang penyimpanan 2,8 ton BBM solar ilegal yang digerebek Polrestabes Palembang Sabtu 28 April 2023 pagi di Jalan Mayjend Yusuf Singedekane, Kecamatan Kertapati Palembang.
Satu orang sebagai pemilik lahan yakni berinisial Y yang menyewakan tempat dan satu orang sebagai pemilik usaha penampungan BBM solar Ilegal inisial EF alias PD.
Saat digerebek jajaran Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, tidak ada satu pun orang yang ada di dalam gudang tersebut.
Pengelola dan pekerja di gudang minyak solar ilegal itu sudah kabur.
Sementara, empat orang saksi sudah dimintai keterangan yang merupakan warga sekitar.
"Empat orang sedang kami panggil untuk mendapatkan informasi tambahan," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Sabtu 29 April 2023.
Untuk sementara ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terkait kasus gudang yang menjadi tempat penimbunan minyak solar ilegal.
"Info sementara yang kami dapat ini sudah empat bulan disewakan pemilik kepada yang punya usaha, selanjutnya akan dikembangkan lagi," ujar Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:Lagi, Sumur Minyak Ilegal di Desa Keban 1 Muba Terbakar, Penyebabnya Mungkin Masuk Akal?
Penggerebekan berawal dari laporan melalui aplikasi Bantuan Polisi yang melaporkan telah terjadi penimbunan BBM Ilegal di Wilayah Hukum Kertapati.
Kemudian Jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus dan Polsek Kertapati datang ke lokasi untuk menggerebek lokasi gudang.
"Pemilik dan pekerja di gudang sudah kabur saat anggota kami ke lokasi," ungkap Harryo Sugihhartono.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang menggerebek tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di kawasan Kertapati Palembang, Sabtu 28 April 2023 pagi.