HOT NEWS! Polda Sumsel Tetapkan Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Kasus Konten Makan Kulit Babi

Kamis 27-04-2023,15:33 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

Sapriadi juga menduga terlapor ini tidak hanya menistakan agama namun juga diduga melecehkan hukum. 

“Panggilan polisi itu adalah panggilan hukum. Jangan sampai masyarakat semakin menduga-duga bahwa dia (terlapor) ini benar telah di-backingi onkum-oknum tertentu," ungkap dia.

Pihaknya sangat berharap dengan penyidik dan yakin masalah ini segera akan ada kepastian hukum. 

“Karena ahli pidana, bahasa dan ITE juga sudah dimintai keterangannya. bahkan MUI Sumsel telah mengeluarkan fatwa terkait perbuatan terlapor tersebut. Kami berharap terlapor segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum, sehingga tidak ada lagi hal seperti ini ke depan," tutupnya.

BACA JUGA:Penyidik Siber Polda Sumatera Selatan Periksa Pelapor Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.

Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.

Konten tersebut diposting melalui akun sosial media pribadinya @lilumukerji dengan sadar sebagai umat muslim memakan kulit babi. 

Dia juga mengaku penasaran dengan rasa serta kriuknya kulit babi panggang. 

BACA JUGA:Kasus Penistaan Agama Makan Kulit Babi yang Dilaporkan 2 Pengacara Ditangani Siber Polda Sumatera Selatan

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari Kartu Keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar... hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujar wanita dalam video tersebut.

Video sudah ditonton lebih dari 2,4 juta kali dan mendapat 31 ribu lebih komentar.

Akibat videonya tersebut, seorang warga kota Palembang murka dan merasa agama yang dianutnya telah dinistakan yang kemudian melaporkannya ke SPKT Polda Sumatera Selatan Rabu 15 Maret sore.

Ustadz M Syarif Hidayat yang diketahui juga merupakan seorang advokat bersama rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH MH & Partner, resemi melaporkan Lina Mukherjee dengan tindak pidana dugaan penistaan agama. 

BACA JUGA:Tunggu Fatwa MUI, Polda Sumatera Selatan Akan Segera Gelar Perkara Makan Kulit Babi Lina Mukherjee

"Kami melaporkan influencer yang telah membuat konten dengan mencampur adukan antara SARA dan Aqidah,” kata Syarif.

Kategori :