Mr X Terlindas Kereta Api Pengangkut BBM di Cambai Prabumulih

Rabu 26-04-2023,18:05 WIB
Editor : Edward Desmamora

Mr X Terlindas Kereta Api Pengangkut BBM di Cambai Prabumulih

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kejadian nahas seorang warga tertemper kereta api kembali terjadi di kota nanas Prabumulih. 

Kali ini, korbannya seorang pejalan kaki berjenis kelamin laki-laki yang belum diketahui identitasnya alias Mr X.

Kejadian yang sempat menggegerkan warga tersebut, terjadi di rel KAI jalur 328 + 5/6, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, sekira pukul 14.00 WIB, Rabu (26/4).

Korban pun meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) usai tertemper kereta api jenis pengangkut BBM.

BACA JUGA:Rayakan Tahun Baru, Muda-mudi Tewas Terlindas Kereta Api

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian nahas yang menimpa Mr X itu berawal saat korban berjalan melalui rel kereta api dari arah Prabumulih menuju arah Palembang. 

Sesampainya di TKP, korban pun tertabrak dan terlindas kereta api BBM dengan nomor KA 3770 B dari Prabumulih menuju Palembang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

"Ya, ada seorang laki-laki yang laka di rel kereta api. Anggota sudah ke TKP untuk melakukan identifikasi," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati.

Sementara itu, Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti memberikan imbauan sekaligus mengajak masyarakat untuk disiplin dan patuh aturan di perlintasan dan area jalur kereta api, sesuai dengan Pasal 114 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:Gagal Nyalip, Pengendara Beat Tewas Terlindas

"Kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam pasal 124 UU nomor 23/2007 tentang perkeretaapian yang berbunyi pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," terangnya.

"KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api," sambungnya.

Lebih lanjut, perempuan berhijab itu menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api, area/jalur operasional kereta api merupakan area terbatas yang tidak diperbolehkan untuk tempat beraktivitas  warga/ masyarakat umum karena akan membahayakan perjalanan kereta api dan  orang pribadi. 

Kategori :