Kepada polisi, tersangka Siti mengaku sudah lima kali mengambil paket ukuran kecil saja.
Sedangkan bandar sabu itu adalah OT (inisial) yang kini menjadi DPO Polda Sumsel.
Tersangka Siti dan Bambang tidak meminta upah tetapi mengambil untung (selisih) harga dari sabu-sabu yang akan dijualnya kembali kepada orang pemesan.
“Untuk sabu yang akan ditawarkan kepada petugas yang melakukan undercover,” jelas Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH.
“harga awalnya Rp58 juta, itu dari OT (DPO),” imbuhnya.
Lalu, sabu itu dijual tersangka Siti senilai Rp65 juta kepada tersangka Bambang.
“Dan oleh tersangka Bambang sabu itu dijual kembali seharga Rp72 juta kepada anggota,” jelas AKBP Dudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria dan wanita yang ditangkap Polda Sumsel di kawasan Taman Sekanak Lambidaro Palembang ternyata kurir sabu-sabu kawakan.
Kedua tersangka yang diamankan, yakni Siti Nurjanah (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Lorong Hidayah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Kota Palembang.
Dan temannya Bambang Suteja (46), warga Perum Citra Tanah Mas, Keluraha Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Dudi Novery SE didampingi Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH mengatakan kedua tersangka diringkus saat pihaknya melakukan undercover buy.
"Keduanya sama-sama kurir yang sudah kawakan atau sering kali beraksi. Mereka mengambil barang dari seseorang yang saat ini masih menjadi DPO kami," ujar AKBP Dudi.