Menurut Yaqut, seharusnya Pemerintah Daerah mengakomodir permintaan dari warga Muhammadiyah tersebut.
"Kepada seluruh pemimpin daerah hendaknya mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya," imbau Yaqut.
Pemberian izin ini hendaknya dilakukan, terlebih lagi ini untuk kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.