"Keduanya langsung dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Sumsel," tambahnya.
Hasil tes urine kedua tersangka juga dinyatakan positif narkoba.
Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka duga sebagai pengedar narkoba.
Polisi kenakan Pasal 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap dua tersangka dan terancam penjara paling lama 20 tahun kurungan.(*)