“Alasan tersangka kepada korban, ada suatu urusan ke Kabupaten Empat Lawang,” katanya.
Namun ternyata dia bukannya ke Empat Lawang, justru ke Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Mobil korban itu, digadaikannya hanya Rp15 juta kepada Salju Nop (30), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).
“Terus uang Rp15 juta dijadikannya modal main judi online, dan kebutuhan sehari-hari,” beber Robi.
Tapi mobil itu tidak juga dikembalikan pelaku dan membuat Adi akhirnya melapor ke Polres Lubuk Linggau.
Setelah diselidiki dan ditetapkan tersangka, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, memburu dan menangkap tersangka Frengky.
Selain meringkus tersangka Frengky, polisi juga berhasil mengamankan kembali mobil Gran Max pick up milik korban.
“Selain untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari, tersangka juga mengaku terlilit utang akibat hobinya berjudi,” pungkasnya. (lid)