Juga Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Kronologinya, tim Satreskrim polres OKU timur mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada prostitusi online pada salah satu hotel di Martapura.
“Kita kembangkan, langsung kanit IV Unit PPA mengecek kebenaran itu dan akhirnya mengamankan tersangka IWN sebagai mucikari,”kata Kasat.
“Hasil introgasi terhadap tersangka. Baru kali ini di Martapura, lebih sering di Baturaja,” Imbuh Kasatreskrim AKP Hamsal SH, MH.
“Saat penggerebekan, pria hidung belangnya sudah tidak ada lagi,”tutupnya. (sal)