“Fakta di lapanganan memang yang bersangkutan ini melanggar aturan lalu lintas. Mengendarai motor memakai knalpot brong. Setelah diperiksa lebih lanjut, dia tidak memiliki SIM dan tidak bawa STNK,” urai Rendy, mantan Kapolsek Wonokromo.
Sehingga pelanggar itu dibawa ke Pos Lantas seberang Cinde, diberikan surat tilang dan peringatan terkait kesalahannya.
Namun kemudian pelanggar itu buru-buru hendak pulang ke rumahnya di Tanjung Raja, sehingga menitipkan uang denda tilang Rp150 ribu kepada anggota. Kendati demikian, tidak seharusnya dititip ke anggota. Pelanggar harus bayarkan sendiri ke Briva-nya.
“Saya imbau masyarakat dan siapa pun pelanggar lalu lintas, diminta untuk langsung bayar ke Briva. Tidak menitipkannya ke petugas,” imbau Rendy, seraya menambahkan dari klarifikasi dan mediasi kemarin, sudah berakhir dengan perdamaian. (afi)