Selain itu, Ghufron memastikan dalam layanan BPJS Kesehatan juga telah mengcover pengobatan khusus penyakit tulang.
Asalkan, lanjut Ghufron sudah dicek secara medis oleh tim kesehatan, bukan berdasarkan karangan pasien dengan menunjukkan bukti bahwa pasien menderita penyakit yang berhubungan dengan tulang.
"Umpamanya ini saya sakit, dalam artian sakit sesungguhnya, namun jika sakit hati jelasnitu tidak masuk tanggungan BPJS," tukasnya. *