BACA JUGA:2 Remaja Putri di Ogan Ilir Nyaris Dibegal, Pelaku Tendang Korban Hingga Tersungkur ke Aspal
Dari hasil introgasi, ES dan MS, mengakui bahwa motor tersebut merupakan motor bodong. Pelaku ES dan MS mendapatkan motor tersebut dari seseorang yang tidak diingat lagi dengan cara menghubungi melalui laman Sosial Media Market Place Facebook.
ES menemui orang tersebut di Kota Lubuklinggau dan membayarkan uang tunai senilai Rp 11.100.00, sedangkan MS menemui orang tersebut di Kota Lubuklinggau, dan membayarkan uang tunai sebesar Rp 9.000.000.
Lalu motor milik, ES satu unit sepeda motor Honda CBR 150R tahun 2017 warna hitam dengan Nopol BG-6411-OH hendak dijual oleh pelaku senilai Rp. 11.000.000.
Sedangkan pelaku WH dan AI, serta AG dan RS, memakai motor yang dibeli oleh orang tua mereka masing-masing.
BACA JUGA:Cabuli Anak di Bawah Umur di Kebun Milik Warga, Remaja Asal Paiker Empat Lawang Ditangkap
"Masih dilakukan pendalaman perkara oleh penyidik,"ungkapnya.
Kendaraan bermotor diduga tidak memiliki dokumen lengkap, akan diamankan selama 1x24 jam sambil menunggu apabila ada Polda atau Polres yang melaporkan terkait kendaraan tersebut masuk dalam laporan polisi.
Dan jika setelah 1x24 jam belum ada yang melaporkan terkait kendaraan-kendaraan tersebut masuk dalam laporan polisi, maka para pelaku akan diawasi secara wajib lapor berkala tiap minggu.
"Hal ini untuk memastikan para pengguna kendaraan tidak mengulangi membeli kendaraan yang dokumennya tidak lengkap," tuturnya.
BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja, Polsek Rantau Alai Patroli Hunting Asmara Subuh
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH mengimbau, agar seluruh masyarakat untuk taat aturan hukum serta tidak memudahkan pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan cara hanya membeli kendaraan bermotor yang lengkap dokumennya.
"Kita mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut untuk datang ke Polres Musi Rawas, dengan membawa dokumen lengkap agar dapat mengambil kendaraan tersebut," tutup Kapolres.(linggaupos.co.id)