Advokat Senior Ghandi Arius Minta Alnaura Selebgram Palembang Nyerah Saja, Sampai Kapan Mau Menghindari Hukum?

Minggu 09-04-2023,10:23 WIB
Editor : Julheri

“Mohon doanya saja. Aku di sini cuma mau cari sesuap nasi untuk hidup,” ucapnya.

“Tidak usah susah-susah jemput. Nanti kalau sudah siap, aku akan balik,” janjinya.

BACA JUGA:Pengacara Selebgram Palembang Alnaura Tegaskan Putusan Mahkamah Agung Tidak Ada Perintah Kliennya Ditahan

BACA JUGA:Pesan Selebgram Palembang Alnaura untuk Kejaksaan, Tidak Usah Susah Dijemput, Nanti Kalau Sudah Siap Aku Balik

Alnaura sendiri hingga pukul 23,00 WIB tadi malam masih live IG. 

Sebelumnya, melalui video live siang kemarin di akun IG-nya @alnauraakp, Alnaura  dengan tegas dia menampik ditangkap dan lolos karena melarikan diri.

Alnaura disebut berpura-pura izin ke kamar kecil.

Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1211.K/Pid/2022 jadi alasan selebgram Alnaura Karisma Pramesti tak bisa kembali ditahan. 

BACA JUGA:Pengacara Selebgram Palembang Alnaura Tegaskan Putusan Mahkamah Agung Tidak Ada Perintah Kliennya Ditahan

BACA JUGA:Pesan Selebgram Palembang Alnaura untuk Kejaksaan, Tidak Usah Susah Dijemput, Nanti Kalau Sudah Siap Aku Balik

Pendapat itu disampaikan kuasa hukumnya, Arthurlius SH.

Menurut Arthurlius, dalam kutipan salinan putusan MA itu tidak ada perintah untuk kliennya ditahan. 

“Harusnya jika memang dieksekusi oleh JPU, harus tertuang dalam putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan, lalu dasarnya apa untuk ditahan. Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian,” tegasnya. 

Dia menambahkan, apabila tidak ada perintah untuk ditahan, artinya hal itu masuk kategori non-executable atau tidak bisa dieksekusi, cuma di atas kertas saja. 

BACA JUGA:Pengacara Selebgram Palembang Alnaura Tegaskan Putusan Mahkamah Agung Tidak Ada Perintah Kliennya Ditahan

BACA JUGA:Pesan Selebgram Palembang Alnaura untuk Kejaksaan, Tidak Usah Susah Dijemput, Nanti Kalau Sudah Siap Aku Balik

Kategori :