THR Guru PNS Pemkot Palembang Segera Cair, ini Komponennya

Jumat 07-04-2023,08:01 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Senyum guru PNS Pemkot Palembang akan lebar. Sebab, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pahlawan tanpa tanda jasa tersebut akan segera. cair. 

"Saya sudah meminta Inspektorat segera review untuk anggaran dana pencairan THR ASN guru di lingkungan Pemkot Palembang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa kepada SUMEKS.CO, Jumatt 7 April 2023. 

Ratu Dewa mengatakan, pencairan anggaran itu berdasarkan arahan Dirjen Perimbangan Keuangan. 

"Ini dalam surat yang diberikan memberi keterangan jika THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari beberapa hal," ujar Ratu Dewa. 

BACA JUGA:HORE, Cuti Melahirkan Tetap dapat THR Penuh

Komponen THR

Komponen THR,  lanjut Ratu Dewa, terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan terakhir tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dalam sebulan.

"Itu bagi  pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan," ungkap Ratu Dewa. 

Dalam hal Guru ASN dan PPPK yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tetapi tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD. Maka  komponen THR yang diterima adalah  paling banyak 50 persen  tunjangan profesi guru (TPG). Atau paling banyak 50 persen tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN dalam sebulan.

BACA JUGA:Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Ratu Dewa menambahkan, pendanaan atas komponen THR guru berupa 50 persen TPG dan atau 50 persen tamsil dalam satu bulan. Ini bagi guru daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP.

Dalam arahan tersebut masih dikatakan Ratu Dewa, setiap daerah harus dapat segera menyampaikan data jumlah guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD.

"Caranya dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Sekda. Juga Surat Hasil Review APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud," terangnya. 

Kategori :