Polisi Rekontruksi Kasus Pembuangan Bayi Perempuan di Selokan Rumah Warga Tegal Binangun Palembang

Kamis 06-04-2023,14:19 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Unit Reskrmi Plaju Palembang menggelar rekonstruksi ulang kasus pembuangan perempuan yang ditemukan tak bernyawa di belakang salah seorang rumah warga di Tegal Binangun Palembang pada Minggu 26 Maret 2023 lalu. 

Polisi juga menampilkan langsung Sri Wahyuni (23), warga Jl Tegal Binangun, Lorong Girik Kecamatan Plaju Palembang, si ibu pembuang bayi.

"Usai menangkap pelaku ini, kita langsung melakukan rekonstruksi untuk mengungkap perkara pidana, pelaku atas ulahnya melakukan pembuangan bayi," kata Kapolsek Plaju Palembang AKP Firmansyah kepada SUMEKS.CO, Kamis 6 April 2023. 

Dalam reka ulang tersebut, ada 18 adegan yang diperagakan langsung pelaku. 

BACA JUGA:Ibu Pembuang Bayi Perempuan di Selokan Rumah Warga Tegal Binangun Ditangkap, Begini Pengakuannya

Dari adegan tersebut salah satunya yakni pada adegan kedelapan, saat pelaku  melahirkan bayi di dalam kamar mandi dan membuang bayi tersebut.

"Bayi dibuang pelaku pada Subuh atau sekitar pukul 05.00 WIB. Sehingga pasal yang dikenakan dalam perkara ini yakni pasal 306 Jo 308 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun," ujar Firmansyah. 

Dalam rekonstruksi yang dilakukan terungkap juga motif pelaku membuang bayi tadi karena malu hamil di luar nikah serta pacarnya tidak mau tanggungjawab.

"Dia takut orangtuanya tahu bila sang pelaku telah hamil," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Bayi Perempuan Berusia 1 Hari Ditemukan Meninggal Dibuang di Selokan Belakang Rumah Warga Tegal Binangun

Kategori :