Baznas Palembang Tentukan Zakat Fitrah, ini Besarannya

Kamis 06-04-2023,12:03 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang telah menentukan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 2023. Besaran Zakat Fitrah yakni beras 2,5 kg perjiwa, uang senilai Rp30 ribu per jiwa, Fidyah Rp45 ribu per jiwa. 

Ketua Baznas Kota Palembang Kgs Ridwan Nawawi mengatakan bahwa besaran Zakat Firah dan dan Fidyah tersebut sesuai dengan kesepakatan antara Baznas dan Kementerian Agama (Kemenag) bersama lembaga terkait lainnya yang ada di Palembang.

"Sudah ditetapkan beberapa waktu lalu, ada Baznas, Kemenag, dan juga lembaga terkait yang terlibat dalam penetapan itu di Kota Palembang," kata Ridwan Nawawi saat dihubungi SUMEKS.CO melalui sambungan telepon,  Kamis 6 April 2023. 

Ridwan Nawawi menghimbau kepada orang yang masuk kategori mengeluarkan zakat, wajib melaksanakan kewajibannya. "Ayo segera bayarkan Zakat Fitrah anda," ujar Ridwan Nawawi.

Seperti diketahui, Zakat Fitrah ini penting kalau tidak dikeluarkan, ada ancaman Allah dalam surat Az-Zariat. Harta-harta yang kita sayangi akan dijadikan lempengan ringan api neraka yang akan ditempelkan di badan kita.

Zakat ini sendiri ada delapan golongan yang berhak menerimanya, yakni:

1. Fakir

2. Miskin

3. Amil

4. Mualaf

5. Rikof (hamba sahaya)

6. Ghorim (orang yang berutang makanan pokok, dia tidak mampu)

7. Fisabilillah (orang yang berdakwah di jalan Allah, ustaz, kiai)

8. Ibnu Sabil (orang yang dalam perjalanan).

"Delapan golongan inilah yang berhak menerima zakat. Di luar itu tidak ada yang berhak menerima zakat," jelas Ridwan Nawawi.

Kategori :