MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Tim Lakid Polsek Lawang Kidul berhasil amankan tersangka Reki Sanjaya (32), yang akan bertransaksi narkoba di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkoba yakni empat paket sabu dan satu paket ganja.
Informasi dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim 3 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Alhasil, didapati tersangka Reki Sanjaya yang sedang berada di rumah dan berdasarkan penggeledahan didapati beberapa barang bukti empat paket sabu dan satu paket ganja. Tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul.
"Tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan memang benar didapati beberapa barang bukti narkotika," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim STk Sik didampingi Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi, Rabu 5 April 2023.
BACA JUGA:22 Caleg dari Dua Parpol Urus SKCK
Lanjutnya, dari hasil penggeledahan di kediamannya ditemukan barang bukti yang berhasil diamankan empat paket sabu dengan berat 6,39 gram, satu paket ganja seberat 19,40 gram.
"Selain itiJuga lima ball klip kecil, 3 unit handphone, 3 Korek Api Gas, satu bong, satu jarum, satu ball paper, buku tabubgan BRI, Bukti setor tunai Atm BRI dan dompet warna abu abu," terangnya.
Untuk tersangka, dikenakan pasal 112 undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan untuk menjalani persidangan," jelasnya.(*)