HORE, Cuti Melahirkan Tetap dapat THR Penuh

Rabu 05-04-2023,13:07 WIB
Editor : Iwan

 

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) hak setiap pekerja, Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja telah menentapkan setiap tenaga kerja berhak mendapatkan THR.

 

Besaran THR, disesuaikan dengan masa kerjanya.

Lantas bagaimana dengan pegawai yang sedang cuti melahirkan.  Apakah tetap mendapatkan THR?.

 

Mengutip instagram resmi  Kementrian Tenaga Kerja @ kemnaker Rabu 5 April 2023, Kemnaker menegaskan, cuti atau istirahat melahirkan termasuk dalam masa kerja.

BACA JUGA:ASN di Banyuasin Auto Senyum Lebar, THR Rp 37 Miliar Siap Masuk Rekening

 

Artinya, bagi mereka yang sedang cuti melahirkan masih terhitung bekerja. Karenanya, pekerja yang sedang dalam cuti melahirkan tetap berhak menerima THR.   

 

Istirahat melahirkan termasuk dalam masa bekerja sehingga bagi mereka yang menjalankannya upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

 

“Ketidakhadiran selama menjalankan istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR yang bersangkutan sepanjang pekerja/buruh tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan atau lebih,”tulis kemnaker

 

Ini sesuai dengan aturan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh disuatu perusahaan atau instansi.

BACA JUGA:Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

 

Informasi yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah THR kegamaan sudah bisa dicairkan paling lambat H-7 sebelum hari raya.

 

Hak cuti hamil dan melahirkan berdasarkan pasal 82 ayat (1) jo pasal 84 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

 

H ak cuti hami dan melahirkan adalah hak yang timbul dan diberikan undang-undang khusus bagi perempuan yang memenuhi syarat.

 

Pelaksanaan hak cuti hamil dan melahirkan tersebut tidak memutuskan hubungan kerja tidak menghilangkan dan mengurangi masa kerja.

 

Setiap pekerja wanita yang cuti hamil dan melahirkan juga berhak atas upah penuh. (*)

 

 

Kategori :