Yakni, 1 pucuk senjata jenis airsoft gun warna hitam, 1 sepeda motor Honda Scoopy warna putih, 1 unit motor Honda Scoopy warna merah,
1 celana panjang warna cokelat, 1 celana panjang warna hitam, 2 ikat pinggang, 2 unit handphone (hp), dan 4 kabel ties warna putih.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas). Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara,” tegas AKP Sri DJ.
Dihadapan polisi, tersangka Kristian, mengakui bekerja sebagai kepala toko Alfamart di Belitung.
Sebelumnya, dia cukup lama bekerja di Alfamart Kota Palembang.
Dia juga megakui, pemilik airsoft gun yang digunakan untuk mengancam pegawai toko Alfamart yang dirampok.
“Saya terinspirasi untuk merampok di Alfamart, karena di grup kami (grup WA Alfamart) sering ada berita perampokan Alfamart terekam CCTV. Tapi pelakunya tidak pernah tertangkap,” sebut Kristian alias Kayel.
Berharap aksi mereka juga tidak terungkap dan tertangkap, Kristian mengajak Dedek dan Emon untuk merampok toko Alfamart.
Apalagi sebagai kepala toko, Kristian sudah mengetahui pola kerja di minimarket modern tersebut.
“Uang hasilnya kami bagi tiga. Bagian saya, sudah dihabiskan ke tempat hiburan malam di Palembang,” cetusnya.