PALEMBANG, SUMEKS.CO – Suara musik remix volume keras masih terdengar dari sejumlah kafe yang ada di Metropolis.
Razia petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Palembang, Sabtu dini hari, 1 April 2023, mendapati Nobu Bistro & Lounge di Jl Sumpah Pemuda masih membandel dan beroperasional melewati batas waktu pukul 24.00 WIB.
Karena melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor 9/SE/PP/2022 yang mengatur batas jam operasional dan melarang musik remix selama bulan Ramadan, Sat Pol-PP pun melakukan sweeping dan menyetop house music.
“Kami hanya setel musik saja,” kata salah satu karyawan Nobu.
BACA JUGA:Kafe Remang-Remang di Lahat Makan Korban, Seorang Pengunjung Tewas
Namun petugas tetap membubarkan kerumunan dan menyetop musik remix.
Pengunjung pun disuruh pulang serta menghentikan segala aktivitas kafe.
Selain Nobu Bistro & Lounge, petugas Sat Pol-PP juga menemukan tempat yang masih live music di Makan Besar, Jl Demang Lebar Daun.
Kabid Bina Tibum Transmas Pol PP Kota Palembang, Cherly Panggar Besi SE, mengatakan, petugasnya terus melakukan patroli dan sweeping setiap malam, khususnya di bulan Ramadan ini.
BACA JUGA:Kafe Remang-Remang di Lahat Makan Korban, Seorang Pengunjung Tewas
Ini untuk menegakkan surat edaran Wali Kota Palembang terkait operasional pusat hiburan dan restoran/kafe di bulan Ramadan.
“Aturannya mengenai batas waktu operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci Ramadan 1444 H,” tegasnya.
“Ini yang harus ditaati. Tapi terbukti masih ada pelaku usaha resto menyetel musik hiburan, tetap tidak mentaati aturan surat edaran Wali Kota Palembang,” jelasnya.