Waw, THR ASN, TNI dan Polri Tahun 2023 Segera Cair, Tertinggi Sampai Rp24 Juta dan Terendah Hanya Rp3.219.000

Minggu 02-04-2023,07:16 WIB
Reporter : Iwan
Editor : Julheri

Sedangkan untuk pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lembaga non struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak admistratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat.

Eselon 1/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19.939.000;

Eselon II/pejabat pmpinan tinggi pratama Rp14.702.000;

BACA JUGA:Pekerja yang Bermasalah dengan THR Bisa Melapor, Disnakertrans PALI Sudah Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA:Jokowi Perintahkan THR Cair Lebih Cepat, Pemkot Palembang Tunggu Petunjuk Tertulis

Eselon III/pejabat administrator Rp 8.987.000;

Eselon IV/jabatan pengawas Rp7.517.000;

Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah termasuk pada lembaga non struktutal dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres no 10 tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan.

SD/SMP/sederajat

BACA JUGA:Sah! Kemnaker Umumkan Jadwal Pemberian THR Lebaran 2023

BACA JUGA:Transaksi dan Kumpulkan Poinnya, Ambil DANA THR Hingga Ratusan Juta Rupiah

Masa kerja sampai dengan  10 tahun Rp3.219.000;

Masa kerja diatas 10 tahun sampai 20 tahun Rp Rp3.613.000;

Masa kerja diatas 20 tahun Rp4.079.000;

SMA/D1/Sederajat

BACA JUGA:Menaker Beberkan Besaran THR Lebaran 2023 untuk Pekerja/Buruh, Berikut Cara Menghitugnya

Kategori :