Habisi Nyawa Tetangga, Petani di Muratara Diancam Hukuman 14 Tahun Penjara

Jumat 31-03-2023,08:26 WIB
Editor : Edward Desmamora

Terdakwa langsung pergi melarikan diri setelah memukul korban. Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor : 350/027/VER/RSUD.RPT tanggal 13 September 2022 dari RSUD Rupit bahwa akibat perbuatan terdakwa korban meninggal dunia.(linggau pos)

Kategori :