5. Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
6. Dalam rangka penerapan pasal 74 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan registrasi dan identifikasi selama 2 tahun masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan dalam registrasi ranmor.