PALEMBANG, SUMEKS.CO - Giliran Wakil Ketua Umum Bidang Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel inisial AR, dipanggil penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu 29 Maret 2023.
Selain AR dipanggil sebagai saksi, dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021, turut memanggil saksi lainnya yakni berinisial MYR.
"Benar selain IR, pada hari ini turut memanggil MYR sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ditubuh KONI Sumsel," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd. Radyan SH MH dikonfirmasi, Rabu 29 Maret 2023.
Sebelumnya, Mohd. Radyan menerangkan saat ini kasus tersebut masih dalam penyidikan umum oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Penyidikan umum tersebut dalam rangkaian untuk mendapatkan alat bukti guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam perkara ini," terang Mod Radyan.
Dikatakannya, dalam rangkaian penyidikan umum ini telah dilakukan pemanggilan beberapa orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk diantaranya beberapa waktu lalu memanggil mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo.
Masih dikatakannya, selain pemanggilan saksi-saksi dalam rangkaian penyidikan perkara ini apabila bila diperlukan maka akan dilakukan penggeledahan kantor dinas terkait dengan perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa 28 Maret 2023 kemarin, ada tiga orang saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Dalami Kasus Dugaan Korupsi KONI, Isyaratkan Penggeledahan
Tiga saksi itu yakni inisial UM, yang merupakan staf keuangan KONI Sumsel. Lalu ada AF dan SA, juga dari KONI Sumsel.
Bahkan, menurut catatan sebelumnya pad tanggal 15, 16, dan 17 Maret 2023, secara berturut-turut penyidik penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pengurus KONI Sumsel.
Seperti, Bendahara Umum berinisial AA, Wakil Bendahara Umum II berinisial SK, Sekretaris Umum berinisial SR, dan Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan berinisial ID, dan saksi LCK.
Diketahui, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel, Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023. (*)