PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Iin Irwanto hadir di ruang sidang Tipikor Palembang memenuhi panggilan sebagai saksi, pada sidang pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018.
Dia hadir tidak sendiri di persidangan yang digelar Selasa 28 Maret 2023. Hadir juga sebagai saksi dua orang mantan anggota Bawaslu Sumsel bernama Junaidi dan Irwan Ardiansyah dan serta dua saksi mantan staf Bawaslu Sumsel.
Iin Irwanto bersama empat orang saksi tersebut, dihadirkan Jaksa Kejari Prabumulih dikomandoi untuk pembuktian perkara menjerat tiga terdakwa mantan oknum Bawaslu Kota Prabumulih Herman Juliadi cs.
"Mereka (saksi Bawaslu Sumsel) dihadirkan pada sidang hari ini, guna mengungkapkan fakta-fakta terkait adanya aliran-aliran dana hibah kegiatan Bawaslu Kota Prabumulih termasuk dugaan yang diterima saksi-saksi," kata Jaksa Kejari Prabumulih Zith Muttaqien SH MH dibincangi menjelang sidang.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Komisioner Bawaslu Prabumulih Keberatan Jaksa Tebang Pilih
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Prabumulih, saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini saksi Iin Irwanto sebagai Ketua Bawaslu Sumsel saat itu disinyalir mendapat jatah aliran dana sebesar Rp10 juta dalam perkara ini.
Kemudian saksi Ahmad Junaidi diduga mendapat jatah aliran dana sebesar Rp35 juta, serta saksi Irwan Ardiansyah sebesar Rp10 juta.
Dari informasi yang dihimpun, jauh sebelum perkara ini mencuat, nama Iin Irwanto juga turut disebut-sebut menerima sejumlah aliran dana ratusan juta rupiah dalam perkara korupsi Bawaslu Muratara atas nama Aceng Sudrajat cs beberapa waktu lalu.
Dalam fakta sidang pemeriksaan perkara di Pengadilan Tipikor PN Palembang saat itu, turut juga mencuat beberapa nama selain Iin Irwanto juga diduga turut dinikmati sejumlah nama petinggi Bawaslu Sumsel lainnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu Prabumulih, Anjasra Karya: Bakal Ada Tersangka Baru Lagi
Sejumlah nama itu yakni, Zulfani Ahyadi dari BPKAD Muratara menerima Rp40 juta; Zairidah sebesar Rp10 juta; Adi Winata Rp10 juta; sopir Junaidi Komisioner Bawaslu Sumsel Rp22,5 juta; Samsul Alwi, Komisioner Bawaslu Sumsel Rp5 juta.
Lalu Yenli Noveri Komisioner Bawaslu Sumsel saat itu sebesar Rp7,5 juta, Iwan Ardiansyah Komisioner Bawaslu Sumsel Rp7,5 juta serta 20 orang staf Bawaslu Sumsel sebesar Rp10 juta.