OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pasca keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir terkait Aliran Tasawuf Maqom Mutlak Hakiki atau Raja Adil, Polres Ogan Ilir melakukan monitoring situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Intelkam, AKP Yusuf Solehat mengungkapkan, Polres Ogan Ilir melalui Polsek Muara Kuang telah melaksanakan monitoring gangguan keamanan di sekitar tempat tinggal Rosidi atau Raja Adil.
"Kita sudah memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Kuang Dalam Timur agar tetap tenang dan jangan terpancing provokasi," imbaunya melalui SUMEKS.CO, Minggu, 26 Maret 2023.
Selanjutnya, kepolisian juga akan melakukan pengamanan serta patroli oleh personel Polsek Muara Kuang dan Polsubsektor Rambang Kuang untuk memastikan keadaaan tetap aman dan kondusif di wilayah tersebut.
"Permasalahan ini akan segera dituntaskan melalui pendekatan secara persuasif atau tindakan hukum, agar tidak terjadi keresahan di masyarakat," katanya.
Menurut Yusuf, pada dasarnya masyarakat desa setempat sudah tidak lagi mempedulikan Rosidi atau Raja Adil ini. Akan tetapi, Rosidi terus berusaha memviralkan diri dan menyebut bahwa ajaran yang dibawanya tersebut benar.
"Bagi pengikut Raja Adil yang sudah terpapar akan kita ttanggulangi dan diberikan pemahaman yg benar menurut syariat Islam," katanya lagi.
Adapun jumlah pengikut Aliran Raja Adil ini, yakni, Rosidi atau Raja Adil, Sofaudin Noha yang merupakan keponakan sekaligus admin Facebook sebagai wadah untuk menyebarkan ajarannya, Ibnu Affan yang merupakan juru kunci maqom, dan Feri warga Desa Kuang Dalam Timur.
Berdasarkan pandangan MUI Kabupaten Ogan Ilir Nomor : 01/MUI-OI/IX/2022 tentang Aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tanggal 24 September telah memutuskan, bahwa aliran Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak tergolong dalam aliran sesat, dan sedang dalam pembinaan MUI Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk mengantisipasi masuknya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan ke Kabupaten Ogan Ilir, saat ini Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sudah membentuk tim pengawas aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat atau Tim PAKEM.
Tim PAKEM ini merupakan gabungan dari beberapa stakeholder terkait, antara lain, Sat Intelkam Polres Ogan Ilir, Intelijen Kejari Ogan Ilir, MUI Kabupaten Ogan Ilir, FKUB, dan lain-lain.
Dengan dibentuknya Tim PAKEM Kabupaten Ogan Ilir, dapat menjadi wadah untuk penyelesaian terkait dengan penyimpangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Ogan Ilir. (*)